
Sekayu - Rapat Bapemperda dalam rangka Pembahasan Final Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Electric Power (Perseroda) telah dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba Pada hari Senin (19/04/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Arahman Senen dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III H. Rabik, HS, SE, SH., MH, Wakil Ketua Bapemperda Damsih, SH, Anggota Bapemperda Muhamad Yamin, Afitni Junaidi Gumay, SE, Martinus, Edi Pramono, Ziadatulher, SE.,MH, Sodingun, SH, Drs. Ahmad Fauzie, SE.,M.SI, Feri Yusmadi, SE, Direktur PT Muba Electric Power (Perseroda) beserta jajarannya, PT. Petro Muba beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Ekonomi Setda Muba dan Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba.
Rapat bertujuan untuk membahas urgensi dan potensi yang mendasari perlu segera dibentuk Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Electric Power (Perseroda).
Pembentukan BUMD PT. MEP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kelistrikan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba menyampaikan Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Electric Power (Perseroda) sudah sesuai dengan peraturan Hukum yang berlaku.
Bapemperda DPRD Kabupaten Muba menyetujui Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Electric Power (Perseroda) untuk di tetapkan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada rapat tersebut, Bapemperda mengingatkan agar seluruh BUMD Kabupaten Musi Banyuasin segera memperbaiki manajerial BUMD baik dari aspek sumber daya manusia maupun aspek tata kerja sehingga BUMD dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat ke masyarakat.